GUNUNGRAJA.DESA.ID - Electronic Government (disingkat E-Government) adalah mekanisme interaksi antara pemerintah dengan masyarakat melalui sistem informasi berbasis website dan teknologi digital lainnya dengan tujuan memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan publik yang efisien, transparan dan efektif.
Merupakan salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Layanan Desa/Kelurahan dibangun sesuai dengan,
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa, masyarakat kini dapat memanfaatkan Layanan Mandiri melalui website resmi gunungraja.desa.id serta penggunaan yang relatif mudah sehingga masyarakat bisa melakukan permohonan surat secara online tanpa harus menunggu.
Untuk masuk di aplikasi layanan mandiri harus mendaftar, dan berdomisilih di Desa Gunung Raja. Jika mengalami kendala dalam pengurusan menggunakan aplikasi, Pemerintah Desa dengan senang hati memandu lewat layanan online WhatsApp
E-government adalah suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat yang berkepentingan, dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet) dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan.
Sistem Informasi Desa merupakan tata kelola desa meliputi sejumlah layanan administrasi kependudukan, informasi perkembangan desa , dan transfaransi setiap kegiatan lainnya.
Dalam hal pelaksanaannya ini kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mempermudah dalam kepengurusan Layanan Surat, dan Layanan Pengaduan.
Untuk lebih memperjelas tentang tahapan dan cara menggunakan Layanan Mandiri Desa Gunung Raja kami membuat panduan untuk dapat di pedomani oleh masyarakat desa. Dan bagi masyarakat yang belum mengerti cara menggunakan Layanan Mandiri kunjungi di website resmi Desa Gunung Raja pada halaman https://gunungraja.desa.id dan ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk penggunaan nya.
Panduan Layanan Mandiri
Sebelum panduan di mulai, sebagai catatan Layanan Mandiri ini hanya di peruntukan hanya pada masyarakat Desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim - sumsel yang berdomisili alamat di Desa Gunung Raja, dan untuk masyarakat luar desa tidak dapat mengakses layanan ini.
Untuk masyarakat Desa Gunung Raja yang ingin memanfaatkan layanan ini, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut.
Catatan : Terkait perlindungan data pada poin satu (1) Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Demi keamanan kerasiaan data diri NIK dan Nomor Kartu Keluarga dapat secara langsung datang ke Kantor Desa untuk meminta bantuan admin/operator dan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk di daftarkan pada Layanan Mandiri
Manfaat Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pelayanan Publik
E-government bertujuan untuk meningkatkan akses warga negara terhadap jasa-jasa layanan publik pemerintah, meningkatkan akses masyarakat ke sumber-sumber informasi yang dimiliki pemerintah, menangani keluhan masyarakat dan juga persamaan kualitas layanan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara. E-Government merupakan perkembangan baru dalam rangka peningkatan layanan publik yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga layanan publik menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik memberikan kemudahan kepada pengguna layanan masyarakat tidak harus datang ke instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, cukup dengan mengakses halaman yang sudah dikelola oleh pemerintah melalui website resmi instansi, sekaligus masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai layanan yang diberikan, serta mengisi form aplikasi yang telah di sediakan.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan informasi yang disajikan secara terbuka melalui teknologi informasi, masyarakat mudah mengetahui SOP, persyaratan, jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan, pungli dan sebagainya.
Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi, misalnya dengan membentuk sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Unduh Lampiran:
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)