Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk Sehubungan dengan terjadinya cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan banjir, khususnya di wilayah sekitar Sungai Lematang, kami menghimbau seluruh warga desa agar tetap waspada dan berhati-hati. Utamakan keselamatan diri dan keluarga, amankan dokumen penting serta barang berharga, dan hindari area yang berisiko terdampak banjir. Mari saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain demi keselamatan bersama

Artikel

Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku

05 Mei 2024  administrator  975 Kali Dibaca  Berita Nasional

Jakarta, GUNUNGRAJA.DESA.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Dilansir dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024. UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016

 

 

UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B. Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang

 

Baca juga:  Laporan Keuangan 2024

 

Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong. Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat".

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditandatangani Jokowi, Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku".

Unduh Lampiran:
Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

Event

Jenis Tanah : Kerinng
Topografi : Datar
Sumber Daya Alam : Air, Energi, Gas, Minyak, Batubara, Pertanian
Flora Fauna : Karet, Padi, Sawit, Sapi, Kambing, Ayam, Ikan
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Budaya
Jenis Jaringan : Fiber Optik, Satelit, 4G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat
Cakupan Wilayah : Jaringan internet di Desa mencakup sebagian besar wilayah permukiman warga, dan area pelayanan publik desa. Akses internet telah tersedia di kantor desa, sekolah, serta beberapa titik layanan masyarakat lainnya.
Kecepatan Internet : 10 mbps
Akses Publik : Akses publik di desa merupakan sarana yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk menunjang aktivitas pelayanan, informasi, dan komunikasi. Akses publik meliputi fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, posyandu
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

  Event

  • Hari ini : 123
    Kemarin : 153
    Total Pengunjung : 168,078
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.97.9.171
    Browser : Tidak ditemukan

 Event

  Sinergi Program

 Agenda

  Statistik

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 123
    Kemarin : 153
    Total Pengunjung : 168,078
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.97.9.171
    Browser : Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Kerio Amat Kalip Dusun II RT.003
Desa : Gunung Raja
Kecamatan : Empat Petulai Dangku
Kabupaten : Muara Enim
Kodepos : 31172
Telepon :
Email : pemdes@gunungraja.desa.id

Profil Desa

Jenis Tanah : Kerinng
Topografi : Datar
Sumber Daya Alam : Air, Energi, Gas, Minyak, Batubara, Pertanian
Flora Fauna : Karet, Padi, Sawit, Sapi, Kambing, Ayam, Ikan
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Budaya
Jenis Jaringan : Fiber Optik, Satelit, 4G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat
Cakupan Wilayah : Jaringan internet di Desa mencakup sebagian besar wilayah permukiman warga, dan area pelayanan publik desa. Akses internet telah tersedia di kantor desa, sekolah, serta beberapa titik layanan masyarakat lainnya.
Kecepatan Internet : 10 mbps
Akses Publik : Akses publik di desa merupakan sarana yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk menunjang aktivitas pelayanan, informasi, dan komunikasi. Akses publik meliputi fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, posyandu
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :