Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sistem olah data dan informasi berbasis website yang dikelola oleh pemerintah, serta berfungsi sebagai ruang informasi untuk memberikan hak akses kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang dihasilkan.
Merujuk pada undang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik S.I.D juga bertujuan sebagai media publikasi dan informasi desa yang memperoleh analisis terkait implementasi kebijakan sistem keadaan untuk mengetahui keterbukaan pemerintah dalam pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi (pengamatan), dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data melalui proses pengumpulan data, pemilahan data, pengkajian, dan penarikan kesimpulan.
Dengan penelitian ini menunjukan bahwa, transparansi dan informasi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan pemerintah bersifat transparan dengan memberikan informasi tentang proses perencanaan dalam pelaksanaan anggaran desa.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPEMERINTAH DESA GUNUNG RAJATAHUN ANGGARAN 2024 |
Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Lebih/(Kurang)(Rp) | Persentase (%) | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
4 | PENDAPATAN | |||||||
JUMLAH PENDAPATAN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||||
5 | BELANJA | |||||||
JUMLAH BELANJA | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||||
SURPLUS / (DEFISIT) | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - | ||||
6 | PEMBIAYAAN | |||||||
PEMBIAYAAN NETTO | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Baca juga: Pembangunan Desa
Laporan keuangan desa mencakup seluruh kegiatan dan transaksi keuangan
Update : 31 Desember 2024